SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR DESA DALAM KECAMATAN NOMOR : 475/76/Des/2015. Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan Permohonan Pindah Penduduk WNI dengan data sebagai berikut : 1. NIK : 3206386701820002 2. Nama Lengkap : IMAS ATING 3. Nomor Kartu Keluarga : 3206383108057801 4.
2. Alamat Tujuan Pindah Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada), RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh : RT RW c. Kab/Kota d. Provinsi Kode Pos Telepon a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan Pasir Kaliki Cimahi sub koordinator pindah datang penduduk: sub koordinator perkawinan dan perceraian: sub koordinator pengolahan dan penyajian data: sub koordinator pemanfaatan data dan dokumen kependudukan : m. hamdan alhasani, se : yusep sunandi, se: m. refqi fauzi al ahsani, se: eva siti masruroh, s.sos : nip. 19830217 200801 1 004 : nip.19710816 200701 1 011F 1.28 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan 0 0 3 F 1.29 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten KotaSURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan DATA KEPINDAHAN 1. Alasan Pindah 2. Alamat Tujuan Pindah a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 3. Jenis Kepindahan 4. Status Nomor KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status Nomor KK Bagi Yang Pindah 6. Rencana KECAMATAN LALAN. KEPADA DESA BANDAR AGUNG. Alamat: Jl. Bandar Agung No. 23, Kabupaten Musi Banyuasin. SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR DESA. Nomor: 1205/SPPIAD/IX/2022. Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan permohonan pindah penduduk WNI dengan data sebagai berikut: 1. NIK: 47272847028388872. 2. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK). Zudan melalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut: datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. .