Apa yang dimaksud dengan TA? TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2 3
1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman 2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi. 3.
Tulisan ini bertujuan untuk membahas apakah praktik perjanjian nominee merupakan indikasi penghindaran pajak atau penghindaran pajak. Telah memenuhi pengertian tindak pidana di bidang perpajakanSebelum mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak, salah satu poin yang mesti Anda pahami adalah dokumen-dokumen dan formulir. Pada bagian ini, Forum Pajak akan memaparkan ringkasan formulir-formulir pengampunan pajak sesuai yang ditentukan peraturan perpajakan. Formulir-formulir pengampunan pajak ini tidak harus Anda isi semuanya, namun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak..